Apa Sih Izin Lingkungan Itu
izin lingkungan |
Izin Lingkungan adalah kajian yang dilakukan terhadap suatu kegiatan atau proyek pembangunan mengenai dampak-dampak positif dan negatif dari kegiatan atau proyek pembangunan yang akan dilakukan tersebut. jika misalnya anda akan membangun sebuah pusat perbelanjaan di suatu tempat, maka saya pastikan anda terlebih dahulu harus memperoleh izin lingkungan ini jika anda memang benar-benar ingin melaksanankan keinginan anda tersebut.
Setiap kegiatan atau proyek pembangunan akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan, oleh karena itu perlu dilakukan kajian izin lingkungan dan memiliki izin lingkungan jika seseorang ingin melakukan suatu kegiatan atau proyek pembangunan. kewajiban mengenai wajibnya seseorang untuk melakukan kajian izin lingkungan atau AMDAL dan kewajiban untuk mengurus izin lingkungan ini tertuang dalam KEPMEN LH NO 05 TAHUN 2012 . dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis usaha, kegiatan atau proyek pembangunan apa yang wajib dilakukannya kajizan izin lingkungan atau AMDAL.
jadi izin lingkungan itu bisa dikatakan sebagai dokumen lingkungan yang harus dan wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan atau melakaukan kegiatan pembangunan, contohnya proyek pembangunan mall, maka sebelum mall tersebut didirikan terlebih dahulu pemrakarsa proyek harus sudah memiliki dokumen izin lingkungan. izin lingkungan ini bisa diperoleh setelah diadakannya penelitian yang dilakukan oleh tim AMDAL mengenai pendugaan dampak Positif dan Negatif yang akan ditimbulkan dari kegiatan proyek pembangunan di suatu lokasi tertentu.
Untuk pembentukan Tim AMDAL yang akan melakukan penelitian tentang dampak Positif dan negatif yang akan terjadi karena suatu proyek kegiatan ini, tim tersebut bisa berasal dari orang-orang proyek tadi ( PT. proyek tersebut), melalui jasa konsultan AMDAL, ataupun melaui lembaga pendidikan yakni UNIVERSITAS. karena tim AMDAL terdiri dari berbagai disipliner ilmu keahlian, maka di UNIVERSITAS terdapat berbagai macam ahli ilmu disipliner. Berasal dari manapun dia tim AMDAL tersebut, yang harus diperhatikan bahwa tim tersebut harus mengatasnamakan perusahaan yang akan membangun atau melakukan kegiatan pembangunan. setelah semua tahap selesai maka izin lingkungan akan dikeluarkan, apakah kegiatan tersebut bisa dilanjutkan, dihentikan, atau dilanjutkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Info yang bagus..
BalasHapusterimakasih banyak.
Jadi begitu yah gan..
BalasHapusthanks atas informasi nya.
Jika usaha nya tidak menghasilkan limbah apa itu juga harus ada izin usaha nya?
BalasHapusArtikel yang bagus...
BalasHapussemoga bermanfaat untuk orang banyak.
Konsepizin yang dilakukan oleh pemerinah adalah bagus, tapi kadangkala pelaku-pelaku yang berada didalamnya terkadang nakal. Mereka memanfaatkan sistem perizinan untuk memperkaya didi sendiri.
BalasHapus